Correct Article 14
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
Dalam melakukan pembukaan rekening Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bank ACCD INDONESIA melakukan penilaian atas kesesuaian:
a. profil Nasabah LCS INDONESIA; dan
b. kegiatan ekonomi Nasabah LCS INDONESIA, dengan kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan yang dapat dilakukan melalui skema LCS yang difasilitasi Bank ACCD INDONESIA.
Your Correction
