Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pembukaan rekening Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bank ACCD INDONESIA melakukan penilaian atas kesesuaian: a. profil Nasabah LCS INDONESIA; dan b. kegiatan ekonomi Nasabah LCS INDONESIA, dengan kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan yang dapat dilakukan melalui skema LCS yang difasilitasi Bank ACCD INDONESIA.
Your Correction