Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank ACCD INDONESIA harus memonitor dan memastikan agar saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Mitra tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan LCS dengan Negara Mitra tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jumlah nominal tertentu SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1);dan b. pelaksanaan LCS dengan Negara Mitra tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction