Correct Article 41
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
(1) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final;
atau
b. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan.
(2) Dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan perkiraan secara gross (gross basis) atau perkiraan secara neto (net basis).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
