Correct Article 8
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
Kegiatan keuangan yang dilakukan Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pembukaan SNA Rupiah dan SNA Mitra;
b. pembukaan Sub-SNA Mitra;
c. pengelolaan saldo SNA Rupiah dan SNA Mitra serta pengelolaansaldo Sub-SNA Rupiah dan Sub-SNA Mitra;
d. transfer dana; dan
e. Pembiayaan.
Your Correction
