Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan pelaksanaan LCS, Bank ACCD INDONESIA melakukan: a. kegiatan keuangan; dan b. Transaksi Keuangan.
Your Correction