Correct Article 6
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
