Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA dan otoritas Negara Mitra MENETAPKAN kriteria Bank ACCD. (2) Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA bersama otoritas Negara Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menunjuk Bank sebagai Bank ACCD INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. kriteria Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction