Correct Article 58
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement)
melalui Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6127), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
