Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Bank ACCD INDONESIA dikenai sanksi berupa teguran tertulis maka Bank INDONESIA dapat menginformasikan kepada otoritas yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian informasi kepada otoritas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. BABXIII KETENTUAN PENUTUP
Your Correction