Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50ayat (1) dikecualikan bagi Bank ACCD INDONESIA yang mengalami: a. gangguan teknis; dan/atau b. keadaan kahar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction