Correct Article 51
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban bagi Bank ACCD INDONESIA untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Ketentuan mengenai sanksi terkait pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai diberlakukan bagi Bank ACCD INDONESIA setelah 3 (tiga) kali masa pelaporan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
