Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank ACCD INDONESIA dilarangmelakukan transaksi non-deliverable forward (NDF) rupiah terhadap mata uang Negara Mitra sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi domesticnon-deliverable forward (DNDF). (2) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi domesticnon-deliverable forward (DNDF).
Your Correction