Correct Article 46
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
(1) Bank ACCD INDONESIA dilarangmelakukan transaksi non-deliverable forward (NDF) rupiah terhadap mata uang Negara Mitra sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi domesticnon-deliverable forward (DNDF).
(2) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi domesticnon-deliverable forward (DNDF).
Your Correction
