Correct Article 44
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat memiliki posisi terbuka transaksi mata uang Negara Mitra pada setiap akhir Hari untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
(2) Posisi terbuka transaksi mata uang Negara Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi jumlah tertentu pada setiap akhir Hari.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai posisi terbuka transaksi mata uang Negara Mitra sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
