Correct Article 42
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
(1) Bank ACCD INDONESIA wajib menerbitkan kuotasi harga mata uang Negara Mitra terhadap rupiah.
(2) Penetapan kuotasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. merefleksikan harga wajar yang terjadi di pasar valuta asing; dan
b. dapat ditransaksikan atau dieksekusi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, frekuensi, dan sarana penyedia informasi penerbitan kuotasi harga mata uang Negara Mitra terhadap rupiah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
