Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalahbank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yangdalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 2. Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal atau Local Currency Settlementyang selanjutnya disingkatLCS adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di INDONESIA dan negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing negara. 3. Negara Mitra adalah negara yang otoritasnya telah melakukan hubungan kerja sama LCS dengan Bank INDONESIA. 4. Bank yang Ditunjuk untuk Melaksanakan Transaksi Mata Uang atau Appointed Cross Currency Dealer Bankyang selanjutnya disebut Bank ACCD adalah bank yang ditunjuk untuk melakukan penyelesaian kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS. 5. Bank ACCD INDONESIA adalah Bank ACCD di INDONESIA. 6. Bank ACCD Negara Mitra adalah Bank ACCD di Negara Mitra. 7. Rekening Special Purpose Non-Resident Account Rupiah yang selanjutnya disebut SNA Rupiah adalah rekening khusus milik Bank ACCD Negara Mitra dalam mata uang rupiah yang dibuka pada Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS. 8. Rekening Sub-Special Purpose Non-Resident Account Rupiah yang selanjutnya disebut Sub-SNA Rupiah adalah rekening khusus milik nasabah LCS di Negara Mitra dalam mata uang rupiah yang dibuka pada Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS. 9. Rekening Special Purpose Non-Resident Account Mata Uang Negara Mitra yang selanjutnya disebut SNA Mitra adalah rekening khusus milik Bank ACCD INDONESIA dalam mata uang Negara Mitra yang dibuka pada Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS. 10. Rekening Sub-Special Purpose Non-Resident Account Mata Uang Negara Mitra yang selanjutnya disebut Sub-SNA Mitra adalah rekening khusus milik nasabah LCS INDONESIA dalam mata uang Negara Mitra yang dibuka pada Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS. 11. Underlying Transaksi adalah seluruh kegiatan ekonomi yang mendasari pelaksanaan LCS. 12. Pembiayaan adalah pembiayan yang diberikan oleh Bank ACCD kepada nasabah LCS di masing-masing negara. 13. Nasabah LCS INDONESIA adalah pihak yang melakukan Underlying Transaksi dengan nasabah LCSNegara Mitra. 14. Transaksi Keuangan adalah transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang Negara Mitra. 15. Hari adalah hari kerja.
Your Correction