Correct Article 10
PERBAN Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PECAHAN 75.000 (TUJUH PULUH LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2020
Current Text
(1) Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dilakukan oleh masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi yang disediakan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pemesanan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sejak tanggal yang diumumkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Diagram alur pemesanan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
