Correct Article 9
PERBAN Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PECAHAN 75.000 (TUJUH PULUH LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2020
Current Text
(1) Pengedaran uang rupiah khusus kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mekanisme penukaran.
(2) Penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Bank INDONESIA dan/atau pada pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
