Correct Article 5
PERBAN Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PECAHAN 75.000 (TUJUH PULUH LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2020
Current Text
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian depan terdapat:
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”;
c. sebutan pecahan dalam angka “75000” dan tulisan “TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH”;
d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik INDONESIA beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”;
e. tulisan tahun emisi “EMISI 2020”; dan
f. gambar utama Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs.
Mohammad Hatta beserta tulisan “Dr. (H.C.) Ir.
SOEKARNO” dan “Dr. (H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA”.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian depan berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan merah putih;
b. gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. gambar pembangunan infrastruktur INDONESIA berupa tol trans Jawa, jembatan Youtefa Papua, dan moda raya terpadu (mass rapid transit) Jakarta;
d. gambar motif songket yang berasal dari daerah Sumatera Selatan;
e. gambar gunungan wayang;
f. hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf f;
g. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
h. gambar tersembunyi (latent image) berupa angka “75” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
i. gambar bunga anggrek bulan yang di dalamnya berisi logo Bank INDONESIA yang akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis jika dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifting);
j. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
k. gambar raster berupa angka “75” yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
l. hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. gambar motif songket yang berasal dari daerah Sumatera Selatan; dan
3. jembatan Youtefa Papua;
m. mikroteks yang memuat tulisan “NKRI75” yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar;
dan
n. tulisan “75 tahun INDONESIA Merdeka 1945-2020”.
Your Correction
