Correct Article 21
PERBAN Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bagi BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, Bank INDONESIA dapat memberikan insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah terhadap
bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara sukarela oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
