Correct Article I
PERBAN Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6193) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6483) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
