Correct Article 5
PERBAN Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKANTAHUN 2019
Current Text
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2020
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
