Correct Article 3
PERBAN Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKANTAHUN 2019
Current Text
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah kertas; dan
b. Uang Rupiah logam dilebur sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah logam.
Your Correction
