Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKANTAHUN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah kertas; dan b. Uang Rupiah logam dilebur sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah logam.
Your Correction