Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6198) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/14/PBI/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6278) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: