KEWAJIBAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DHE SDA
(1) Seluruh DHE SDA wajib diterima melalui Bank pada Reksus DHE SDA.
(2) Kewajiban penerimaan DHE SDA melalui Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. DHE SDA milik pemerintah yang diterima melalui Bank INDONESIA; atau
b. DHE SDA yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang memadai.
(1) Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk rekening giro, tabungan, atau rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
(2) Eksportir dapat membuka lebih dari 1 (satu) Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada 1 (satu) Bank atau lebih.
(3) Pada saat mengajukan permohonan pembukaan Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Eksportir harus menyampaikan:
a. dokumen pendukung yang dapat menunjukkan Ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan
b. surat pernyataan.
(4) Bank harus memastikan Nasabah yang akan melakukan pembukaan Reksus DHE SDA merupakan Eksportir.
(5) Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap Reksus DHE SDA di sistem internal Bank.
(1) Eksportir dapat menempatkan dana dari Reksus DHE SDA ke dalam deposito DHE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bank wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam deposito sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari DHE SDA.
(3) Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Transfer dana masuk pada Reksus DHE SDA hanya dapat berasal dari:
a. DHE SDA;
b. dana dari pencairan deposito dan/atau pembayaran bunga deposito yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik Eksportir yang sama; dan
c. dana yang berasal dari Reksus DHE SDA lain milik Eksportir yang sama, baik di Bank lain maupun di Bank yang sama.
(2) Bank harus memastikan transfer dana masuk pada Reksus DHE SDA hanya berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Transfer dana masuk yang berasal dari DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. transfer terlebih dahulu melalui rekening selain Reksus DHE SDA milik Eksportir; atau
b. transfer langsung ke Reksus DHE SDA.
(4) Dalam hal terdapat transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa dana masuk tersebut merupakan DHE SDA.
(5) Dalam hal terdapat transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memindahkan dana dimaksud keluar dari Reksus DHE SDA.
(1) Penerimaan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b wajib dilakukan
paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Penerimaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan/atau collection, yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor, wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang bersangkutan.
(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur maka penerimaan DHE SDA dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
(1) Eksportir yang menerima DHE SDA dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(3) Dalam hal batas akhir penyampaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur maka penyampaian dokumen pendukung dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
Dalam hal terdapat perbedaan antara data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang disampaikan Eksportir dengan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang diterima Bank INDONESIA dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka Bank INDONESIA MEMUTUSKAN data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang dijadikan acuan dalam pemenuhan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA ini.
(1) Penerimaan nilai DHE SDA yang lebih kecil dari Nilai Ekspor yang disebabkan netting antara tagihan Ekspor dengan kewajiban Eksportir hanya diperbolehkan untuk netting dengan pembayaran impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan yang hanya melibatkan 2 (dua) pihak.
(2) Dalam hal kegiatan Ekspor melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, netting antara tagihan Ekspor dengan kewajiban Eksportir dalam bentuk impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan, hanya diperbolehkan apabila pihak tersebut berada dalam 1 (satu) grup.
(3) Eksportir harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA bahwa:
a. barang yang diimpor digunakan dalam proses menghasilkan barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan
b. pihak yang melakukan netting antara tagihan Ekspor dengan kewajiban impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan berada dalam 1 (satu) grup, dalam hal netting melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak.
(4) Penerimaan DHE SDA yang berasal dari hasil netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor apabila Eksportir menyampaikan bukti transaksi netting yang memadai.
(1) Eksportir yang menerima nilai DHE SDA melalui Bank lebih kecil dari Nilai Ekspor, dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disebabkan importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa (force majeure), harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA.
(2) Eksportir yang tidak menerima DHE SDA atau menerima DHE SDA dalam bentuk uang tunai lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang disebabkan importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa (force majeure), harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk penerimaan DHE SDA yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan/atau collection yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor, harus disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
DHE SDA yang ditempatkan dalam Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan oleh Eksportir untuk Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) guna pembayaran:
a. bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor;
b. pinjaman;
c. impor;
d. keuntungan atau deviden; dan/atau
e. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penanaman modal.
(1) Dalam hal Eksportir melakukan Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) melalui Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan nilai setara di atas jumlah tertentu (threshold), Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank.
(2) Bank hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diterima sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi.
(4) Bank harus meneruskan informasi kepada Bank INDONESIA mengenai penyampaian dokumen pendukung untuk Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan mengenai mekanisme pengaksepan Perintah Transfer Dana, threshold, dan penyampaian dokumen pendukung untuk Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
(1) Eksportir harus menyampaikan kepada Bank:
a. informasi untuk setiap transfer dana masuk dan/atau Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) melalui Reksus DHE SDA; dan
b. informasi yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Ekspor terkait DHE SDA yang diterima.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank kepada Bank INDONESIA dalam:
a. laporan rincian transaksi Ekspor; dan
b. laporan Reksus DHE SDA, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
(3) Untuk DHE SDA yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b, Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA.
(4) Keharusan menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan nilai lebih besar dari USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), ayat (4) huruf b, dan ayat (5), Pasal 11 ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 14 ayat (3), surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), serta bukti transaksi netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) maka nilai DHE SDA yang diterima Eksportir dianggap tidak sesuai dengan Nilai Ekspor dan Eksportir dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(1) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, ketentuan bagi Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 berlaku terhadap pemilik barang.
(2) PJT harus menyampaikan informasi terkait Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada pemilik barang.
Dalam hal Ekspor sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 berlaku terhadap Eksportir dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penerimaan dan penggunaan DHE SDA melalui Reksus DHE SDA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.