(1) Pemenuhan Giro RIM dan PLM bagi BUK dan pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah bagi BUS, yang melakukan penggabungan atau peleburan diatur sebagai berikut:
a. pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah tetap dilakukan secara terpisah sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan;
b. sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan, pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah hanya dihitung untuk BUK atau BUS hasil penggabungan atau peleburan;
c. pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah untuk BUK atau BUS
hasil penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan menggunakan data gabungan BUK atau BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan sampai dengan data BUK atau BUS hasil penggabungan atau peleburan tersedia;
d. data gabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diatur sebagai berikut:
1. bagi BUK:
a) untuk pemenuhan Giro RIM meliputi data kredit, DPK BUK dalam rupiah dan valuta asing, saldo surat berharga korporasi yang dimiliki BUK, saldo surat berharga yang diterbitkan BUK, pinjaman yang diterima BUK, data kredit yang digunakan dalam perhitungan rasio kredit bermasalah, KPMM, DPK BUK dalam rupiah, dan saldo Rekening Giro Rupiah BUK; dan b) untuk pemenuhan PLM:
1) bagi BUK, meliputi data saldo rekening SBI, SDBI, SukBI, dan/atau SBN BUK, DPK BUK dalam rupiah, dan saldo Rekening Giro Rupiah BUK;
dan 2) bagi BUK yang memiliki UUS, meliputi data saldo rekening SBI, SBIS, SDBI, SukBI, dan/atau SBN, DPK BUK dalam rupiah, DPK UUS dalam rupiah, saldo Rekening Giro Rupiah BUK, dan saldo Rekening Giro Rupiah UUS;
dan
2. bagi BUS:
a) untuk pemenuhan Giro RIM Syariah meliputi data Pembiayaan BUS, DPK BUS dalam rupiah dan valuta asing, saldo surat berharga syariah korporasi yang dimiliki BUS, saldo surat berharga yang diterbitkan BUS, pembiayaan yang diterima BUS, data Pembiayaan yang digunakan dalam perhitungan rasio Pembiayaan bermasalah, KPMM, DPK BUS dalam rupiah, dan saldo Rekening Giro Rupiah BUS; dan b) untuk pemenuhan PLM Syariah meliputi data saldo rekening SBIS, SukBI, dan/atau SBSN BUS, DPK BUS dalam rupiah, dan saldo Rekening Giro Rupiah BUS;
e. data KPMM dalam data gabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diatur sebagai berikut:
1. bagi BUK, diperoleh dari BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BUK atas penggabungan data yang digunakan dalam perhitungan KPMM masing-masing BUK sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan; dan
2. bagi BUS, diperoleh dari BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BUS atas penggabungan data yang
digunakan dalam perhitungan KPMM masing-masing BUS sebelum tanggal efektif pelaksanaan penggabungan atau peleburan; dan
f. dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh BUK atau BUS sebagaimana dimaksud dalam huruf e maka yang berlaku yaitu KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan Giro RIM dan PLM bagi BUK serta Giro RIM Syariah dan PLM Syariah bagi BUS, yang melakukan penggabungan atau peleburan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
14. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: