PENGEDARAN
(1) Bank INDONESIA merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengedaran Uang Rupiah.
(2) Kegiatan Pengedaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. distribusi Uang Rupiah; dan
b. kegiatan layanan kas.
(3) Dalam melakukan distribusi Uang Rupiah dan kegiatan layanan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA melakukan kegiatan pengelolaan khazanah Uang Rupiah.
(4) Pengedaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar.
Distribusi Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi distribusi Uang Rupiah:
a. antarkantor Bank INDONESIA;
b. ke lokasi penyimpanan Uang Rupiah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan/atau
c. ke lokasi pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Bank INDONESIA dalam layanan kas.
Kegiatan layanan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. penukaran Uang Rupiah;
b. penyetoran dan penarikan Uang Rupiah;
c. pengolahan Uang Rupiah; dan
d. penentuan keaslian Uang Rupiah.
(1) Dalam melakukan distribusi Uang Rupiah dan kegiatan layanan kas, Bank INDONESIA melakukan kegiatan penyimpanan Uang Rupiah pada khazanah Uang Rupiah.
(2) Penyimpanan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada khazanah Uang Rupiah milik Bank INDONESIA.
(3) Dalam kondisi tertentu, Bank INDONESIA dapat menyimpan Uang Rupiah di khazanah milik pihak lain yang bekerja sama dengan Bank INDONESIA.
(1) Selain digunakan untuk menyimpan Uang Rupiah, khazanah Uang Rupiah milik Bank INDONESIA dapat menerima titipan dari pihak tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis titipan, kriteria titipan, jangka waktu penitipan, dan persyaratan penitipan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penitipan di khazanah Uang Rupiah diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Dalam melaksanakan kegiatan layanan kas Bank INDONESIA dapat bekerja sama dengan Bank dalam bentuk kas titipan.
(2) Kegiatan layanan kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa penukaran Uang Rupiah, penyetoran dan penarikan Uang Rupiah, serta pengolahan Uang Rupiah.
(3) Bank INDONESIA memberikan bantuan finansial kepada Bank yang bekerja sama dengan Bank INDONESIA dalam bentuk kas titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bank yang bekerja sama dengan Bank INDONESIA dalam bentuk kas titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengelolaan kas titipan untuk dan atas nama Bank INDONESIA.
(1) Jenis kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah terdiri atas:
a. distribusi Uang Rupiah;
b. penyimpanan Uang Rupiah di khazanah;
c. pemrosesan Uang Rupiah; dan/atau
d. pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank INDONESIA.
(2) PJPUR hanya dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah sesuai dengan kategori yang dimiliki oleh PJPUR.
(3) PJPUR dengan kategori satu dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu:
a. distribusi Uang Rupiah; dan
b. penyimpanan Uang Rupiah di khazanah.
(4) PJPUR dengan kategori dua dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu:
a. distribusi Uang Rupiah;
b. penyimpanan Uang Rupiah di khazanah;
c. pemrosesan Uang Rupiah; dan
d. pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank INDONESIA.
(5) Selain kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPUR dapat:
a. melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean INDONESIA, untuk PJPUR kategori satu dan PJPUR kategori dua; dan
b. melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank INDONESIA, untuk PJPUR kategori dua.
(1) Selain bekerja sama untuk melakukan penyetoran dan penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) serta pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), Bank dapat bekerja sama dengan PJPUR dalam melaksanakan distribusi Uang Rupiah, penyimpanan Uang Rupiah di khazanah, dan pengisian, pengambilan, serta pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau
mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank INDONESIA.
(2) Bank hanya dapat melakukan kerja sama dengan PJPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yang dimiliki oleh PJPUR.
(1) Setiap pihak yang akan melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah wajib memperoleh izin sebagai PJPUR dari Bank INDONESIA.
(2) Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJPUR harus memenuhi persyaratan:
a. aspek umum; dan
b. aspek kelayakan.
(3) Aspek umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas;
b. modal minimum;
c. komposisi kepemilikan saham;
d. domisili dan rangkap jabatan, untuk direksi dan komisaris; dan
e. izin operasional sebagai badan usaha jasa pengamanan dengan jenis usaha terbatas pada kawal angkut uang dan barang berharga dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih berlaku.
(4) Aspek kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. sarana dan prasarana yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
b. kondisi dan/atau kinerja keuangan yang sehat;
c. rencana keberlangsungan bisnis;
d. sumber daya manusia dengan kompetensi yang memadai; dan
e. standar operasional prosedur untuk setiap jenis kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah.
(1) Modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), bagi PJPUR kategori satu; dan
b. paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), bagi PJPUR kategori dua.
(2) Pemenuhan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari pinjaman.
(1) Komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c yaitu paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. badan hukum INDONESIA.
(2) PJPUR yang telah memperoleh izin wajib tetap memelihara pemenuhan komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Anggota direksi PJPUR wajib berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Anggota direksi PJPUR dilarang merangkap jabatan sebagai direksi dan/atau dewan komisaris pada PJPUR lain.
(3) Anggota direksi harus memiliki:
a. pengalaman dan/atau pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan
b. pengetahuan di bidang jasa pengolahan Uang Rupiah.
(1) Mayoritas anggota dewan komisaris PJPUR wajib berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Anggota dewan komisaris PJPUR dilarang merangkap jabatan sebagai direksi dan/atau dewan komisaris pada PJPUR lain.
(3) Anggota dewan komisaris harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang pengolahan Uang Rupiah.
(1) Dalam pemberian izin PJPUR, Bank INDONESIA berwenang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan; dan
c. kompetensi.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dalam hal terdapat perubahan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris PJPUR.
(1) Izin sebagai PJPUR yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2) Masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan permohonan dari PJPUR.
(1) Pembukaan kantor cabang PJPUR wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank INDONESIA.
(2) Dalam pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPUR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana pembukaan kantor cabang wajib dicantumkan dalam rencana bisnis PJPUR;
b. memenuhi persyaratan penambahan modal;
c. memiliki izin perluasan kegiatan usaha dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. menggunakan sarana dan prasarana yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
e. memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi yang memadai;
f. memiliki rencana keberlangsungan bisnis untuk kegiatan operasional setempat; dan
g. standar operasional prosedur untuk setiap jenis kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah.
(3) PJPUR kategori satu dapat membuka kantor cabang dengan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf a.
(4) PJPUR kategori dua dapat membuka kantor cabang dengan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf a dan huruf b.
(5) Pemenuhan persyaratan penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk setiap pembukaan kantor cabang yaitu:
a. penambahan modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap pembukaan kantor cabang yang melaksanakan kegiatan pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. penambahan modal paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk setiap pembukaan kantor cabang yang melaksanakan kegiatan pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan perizinan PJPUR dan/atau persetujuan pembukaan kantor cabang.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada pertimbangan:
a. menjaga efisiensi nasional;
b. menjaga kepentingan publik;
c. menjaga pertumbuhan industri;
d. menjaga persaingan usaha yang sehat; dan/atau
e. mendukung kebijakan nasional.
(1) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengolahan Uang Rupiah, PJPUR wajib:
a. memelihara kecukupan modal sesuai dengan kategori jenis kegiatan pengolahan Uang Rupiah dan jumlah kantor cabang yang dimiliki;
b. menggunakan sarana dan prasarana yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
c. memiliki dan menerapkan manajemen risiko secara efektif;
d. memenuhi standar kualitas Uang Rupiah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
e. melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah dengan menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan kapasitas yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
f. memiliki asuransi yang melindungi seluruh jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh PJPUR;
g. menyusun rencana bisnis PJPUR setiap tahun dan menyampaikan rencana bisnis tersebut kepada Bank INDONESIA;
h. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengolahan Uang Rupiah;
i. menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA sesuai dengan jenis dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
j. mendapatkan persetujuan dari Bank INDONESIA dalam hal akan melakukan perubahan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi; dan
k. membuat perjanjian penyelenggaraan jasa pengolahan Uang Rupiah dengan Bank atau pihak lain yang bekerja sama dengan PJPUR.
(2) PJPUR yang melakukan jenis kegiatan pemrosesan Uang Rupiah wajib memastikan Uang Rupiah hasil pemrosesan yang didistribusikan tidak terdapat Uang Rupiah yang diragukan keasliannya.
(1) PJPUR dilarang:
a. melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya kepemilikan saham mayoritas, paling lama 5 (lima) tahun sejak izin pertama kali diberikan;
dan
b. mengalihkan pelaksanaan atas jenis kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan mengalihkan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) kepada pihak lain.
(2) Perubahan kepemilikan saham mayoritas sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.
Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kapasitas untuk kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf e berdasarkan sarana dan prasarana yang digunakan oleh PJPUR.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PJPUR diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.