PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Dalam penyelenggaraan Uang Elektronik, Penyelenggara wajib:
a. menerapkan manajemen risiko secara efektif dan konsisten;
b. menerapkan standar keamanan sistem informasi;
c. memenuhi kewajiban pemrosesan transaksi Uang Elektronik secara domestik; dan
d. melakukan interkoneksi dan interoperabilitas.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk Penyelenggara berupa Penerbit wajib:
a. menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
b. menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
(1) Penerapan manajemen risiko secara efektif dan konsisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf a mencakup:
a. pengawasan aktif manajemen;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur serta struktur organisasi;
c. kecukupan fungsi manajemen risiko dan sumber daya manusia; dan
d. pengendalian intern.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko diatur dalam Peraturan Anggota
Dewan Gubernur.
(1) Penerapan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem yang berlaku umum atau yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA atau otoritas/lembaga terkait;
b. pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;
c. self assessment atas sistem informasi yang digunakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;
dan
d. pelaksanaan audit sistem informasi oleh security auditor independen secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali atau setiap terdapat perubahan yang signifikan.
(2) Cakupan audit sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit berupa:
a. keamanan operasional;
b. keamanan jaringan, aplikasi, dan sistem;
c. keamanan dan integritas data atau informasi;
d. keamanan fisik dan lingkungan, termasuk kontrol terhadap akses sistem dan data;
e. manajemen perubahan sistem;
f. manajemen implementasi sistem; dan
g. prosedur tertulis terkait keamanan teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan standar keamanan sistem informasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Selain menerapkan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf b, Penyelenggara berupa Penerbit wajib meningkatkan standar keamanan transaksi Uang Elektronik untuk Uang Elektronik yang memiliki batas Nilai Uang Elektronik di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Peningkatan standar keamanan transaksi Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penggunaan otentikasi paling sedikit 2 (dua) faktor (two factor authentication).
Setiap Penyelenggara wajib melakukan pemrosesan secara domestik atas transaksi pembayaran yang menggunakan Uang Elektronik yang diterbitkan dan ditransaksikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(1) Uang Elektronik yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA hanya dapat ditransaksikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.
(2) Setiap pihak yang menyelenggarakan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berizin yaitu Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4 dan terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.
Pelaksanaan kewajiban pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan penggunaan kanal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai gerbang pembayaran nasional.
(1) Penyelenggara wajib melakukan interkoneksi dan interoperabilitas sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai gerbang pembayaran nasional.
(2) Dalam pelaksanaan kewajiban interkoneksi dan interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang:
a. MENETAPKAN standar sistem dan infrastruktur dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;
b. mengatur besaran biaya penyelenggaraan Uang Elektronik; dan
c. MENETAPKAN mekanisme penerapan interkoneksi dan interoperabilitas lainnya.
(3) Setiap pihak yang menyediakan kanal pembayaran untuk penggunaan Uang Elektronik harus:
a. mengikuti standar yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan/atau
b. melalui interface gerbang pembayaran nasional.
Penerbit wajib menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
(1) Penerbit wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penerbit wajib:
a. membatasi permintaan dan penggunaan data dan/atau informasi Pengguna, sebatas yang diperlukan dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;
b. menyediakan sarana dan/atau infrastruktur Pengisian Ulang (Top Up) secara luas untuk keperluan Pengguna; dan
c. memiliki mekanisme penggantian kerugian finansial kepada Pengguna sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Pengguna.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan
Gubernur.
Selain tunduk pada Peraturan Bank INDONESIA ini, Penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. transfer dana;
c. transaksi perdagangan melalui sistem elektronik;
d. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;
e. persaingan usaha yang sehat; dan/atau
f. peraturan perundang-undangan lainnya.
(1) Batas Nilai Uang Elektronik yang dapat disimpan pada Uang Elektronik ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Uang Elektronik unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b. untuk Uang Elektronik registered paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Batas nilai transaksi Uang Elektronik dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(3) Batas nilai transaksi Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dari transaksi yang bersifat incoming.
(4) Batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi akun pencatatan Nilai Uang Elektronik dari Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(1) Fitur Uang Elektronik yang dapat disediakan oleh Penerbit berupa:
a. Pengisian Ulang (Top Up);
b. pembayaran transaksi pembelanjaan; dan/atau
c. pembayaran tagihan.
(2) Selain fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit dapat menyediakan fitur berupa:
a. transfer dana dan tarik tunai, untuk Uang Elektronik open loop dan yang registered;
dan/atau
b. fitur lain berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA.
Fitur transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a hanya dapat disediakan oleh Penerbit setelah memperoleh izin sebagai penyelenggara transfer dana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transfer dana.
(1) Penerbit wajib melakukan pencatatan Dana Float pada pos kewajiban segera atau rupa-rupa pasiva.
(2) Penerbit wajib menempatkan Dana Float dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Dana Float pada:
1. kas, bagi Penerbit yang merupakan Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; atau
2. giro di Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4, bagi:
a) Penerbit yang merupakan Bank yang tidak termasuk dalam kategori bank
umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; dan b) Penerbit yang merupakan Lembaga Selain Bank; dan
b. paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari Dana Float pada:
1. surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA; atau
2. rekening di Bank INDONESIA.
(3) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persentase penempatan Dana Float wajib disesuaikan dengan jumlah rata-rata bulanan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kewajiban kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
(1) Dana Float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain.
(2) Untuk memenuhi kewajiban kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib:
a. memiliki sistem dan mekanisme pencatatan Dana Float;
b. memiliki sistem dan mekanisme monitoring ketersediaan Dana Float;
c. memastikan pemenuhan kewajiban secara tepat waktu;
d. mencatat Dana Float secara terpisah dari pencatatan kewajiban lain yang dimiliki oleh Penerbit; dan
e. menempatkan Dana Float pada rekening yang terpisah dari rekening operasional Penerbit.
(1) Penerbit berupa Lembaga Selain Bank wajib meningkatkan modal disetor sesuai dengan peningkatan Dana Float dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila rata-rata nilai Dana Float yang dikelola telah mencapai lebih dari Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka Penerbit wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
b. apabila rata-rata nilai Dana Float yang dikelola telah mencapai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) maka Penerbit wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); dan
c. apabila rata-rata nilai Dana Float yang dikelola telah mencapai lebih dari Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) maka Penerbit wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 3% (tiga persen) dari nilai Dana Float.
(2) Rata-rata nilai Dana Float sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data rata-rata Dana Float selama 12 (dua belas) bulan pada tahun sebelumnya yaitu sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
(3) Bagi Penerbit yang pertama kali beroperasi setelah bulan Januari maka rata-rata nilai Dana Float sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya dihitung berdasarkan data rata-rata Dana Float tahun sebelumnya yaitu sejak bulan pertama Penerbit beroperasi sampai dengan bulan Desember.
(4) Peningkatan modal disetor karena penambahan Dana Float sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) wajib dipenuhi oleh Penerbit paling lambat akhir bulan Juni tahun berjalan.
(1) Uang Elektronik yang diterbitkan di INDONESIA wajib menggunakan satuan uang rupiah.
(2) Transaksi yang menggunakan Uang Elektronik dan dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib menggunakan rupiah.
(1) Dalam penyelenggaraan Uang Elektronik, Penerbit dapat mengenakan biaya yang meliputi:
a. biaya pembelian media Uang Elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media Uang Elektronik yang rusak atau hilang;
b. biaya Pengisian Ulang (Top Up);
c. biaya tarik tunai yang dilakukan melalui pihak lain atau kanal pihak lain (off us); dan
d. biaya transaksi transfer dana antar-Pengguna pada Uang Elektronik dari Penerbit yang berbeda.
(2) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan mengenai biaya yang dapat dikenakan oleh Penerbit berdasarkan pertimbangan tertentu.
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, Prinsipal wajib:
a. MENETAPKAN prosedur dan persyaratan yang obyektif dan transparan kepada seluruh Penerbit dan/atau Acquirer yang menjadi anggota Prinsipal yang bersangkutan;
b. memastikan keamanan dan keandalan sistem dan/atau jaringan yang digunakan oleh seluruh Penerbit dan/atau Acquirer yang menjadi anggota
Prinsipal yang bersangkutan; dan
c. menyusun perjanjian kerja sama secara tertulis dengan Penerbit dan/atau Acquirer yang menjadi anggota Prinsipal yang bersangkutan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan juga oleh Prinsipal terhadap pihak lain yang bekerja sama dengan Penerbit dan/atau Acquirer.
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, Penerbit dan/atau Acquirer wajib:
a. mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa;
b. melakukan edukasi dan pembinaan terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
c. menghentikan kerja sama dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan tindakan yang merugikan.
(2) Penerbit dan/atau Acquirer dapat melakukan tukar- menukar informasi atau data dengan Penerbit dan/atau Acquirer lainnya tentang Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan tindakan yang merugikan dan dapat mengusulkan pencantuman nama Penyedia Barang dan/atau Jasa tersebut dalam suatu daftar hitam Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant black list).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uang Elektronik diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Penerbit yang akan menjadi Penyelenggara LKD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.
(2) Penyelenggaraan LKD dilakukan oleh Penyelenggara LKD melalui kerja sama dengan Agen LKD.
Agen LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat berupa:
a. badan usaha berbadan hukum INDONESIA; dan/atau
b. individu.
(1) Penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD individu hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara LKD berupa Bank.
(2) Penyelenggara LKD berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum INDONESIA;
b. merupakan:
1. Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 3 atau bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; atau
2. Bank pembangunan daerah yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 1 atau bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 2 yang memiliki sistem teknologi informasi yang memadai serta profil mandat penyaluran program bantuan sosial; dan
c. memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan LKD diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Setiap pihak dilarang menyelenggarakan kegiatan sebagai Penyelenggara di INDONESIA tanpa izin dari Bank INDONESIA.
Penyelenggara berupa Lembaga Selain Bank dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya pemegang saham pengendali Penyelenggara selama 5 (lima) tahun sejak izin pertama kali diberikan kecuali dalam kondisi tertentu dan memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.
(1) Penerbit dilarang menerbitkan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan kepada Penerbit.
(2) Nilai uang yang disetorkan ke dalam Uang Elektronik harus dapat digunakan atau ditransaksikan seluruhnya sampai bersaldo nihil.
(3) Penerbit dilarang:
a. MENETAPKAN minimum Nilai Uang Elektronik sebagai:
1. persyaratan penggunaan Uang Elektronik;
dan/atau
2. persyaratan pengakhiran penggunaan Uang Elektronik (redeem);
b. menahan atau memblokir Nilai Uang Elektronik secara sepihak;
c. mengenakan biaya pengakhiran penggunaan (redemption) Uang Elektronik; dan/atau
d. menghapus, mengubah, atau menghilangkan Nilai Uang Elektronik ketika masa berlaku media Uang Elektronik tersebut berakhir.
Penyelenggara dilarang menerima, menggunakan, mengkaitkan, dan/atau melakukan pemrosesan transaksi pembayaran Uang Elektronik dengan menggunakan virtual currency.
(1) Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna atas pembayaran transaksi pembelanjaan.
(2) Penerbit dan Acquirer wajib memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).