Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6050) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: