Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6045) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru, yakni angka 11 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: