Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For the Children of the World Tahun Emisi 1999 Dari Peredaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan penggantian atas uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama. (2) Dalam hal uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penggantian atas uang rupiah khusus dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan uang rupiah. (3) Diagram alur tata cara penggantian uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction