Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Pemeliharaan dan pengujian sistem deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala paling sedikit dengan memastikan:
a. sistem pemantauan terpelihara dengan versi perangkat lunak terkini; dan
b. keandalan sistem pemantauan telah teruji.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan pengujian sistem deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
