Correct Article 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
Analisis kode jahat atau kode tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit dengan:
a. menganalisis kode jahat atau kode tidak sah yang berpotensi menimbulkan Serangan Siber; dan
b. melakukan eskalasi tindak lanjut dan/atau evaluasi atas deteksi kode jahat atau kode tidak sah.
Your Correction
