Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan komunikasi pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit dengan: a. mengomunikasikan pemulihan Insiden Siber kepada pemangku kepentingan mengacu pada strategi dan metode komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a; dan b. mengomunikasikan kemajuan pemulihan Insiden Siber kepada Bank INDONESIA.
Your Correction