Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
Analisis Serangan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit dengan:
a. melakukan asesmen terhadap sumber, jenis, dan waktu terjadinya Serangan Siber termasuk fraud;
b. melakukan asesmen terhadap dampak Serangan Siber terhadap sistem dan sistem lainnya yang terhubung; dan
c. melakukan eskalasi jika terdapat potensi terjadi Insiden Siber.
Your Correction
