Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
Sistem Informasi kritikal yang berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dikategorikan sebagai infrastruktur informasi vital.
Your Correction
