Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
Analisis dampak bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan paling sedikit dengan:
a. melakukan penilaian dampak bisnis terkait Kerentanan Siber terhadap finansial dan nonfinansial, termasuk dampaknya pada stabilitas Sistem Keuangan;
b. menganalisis kritikalitas fungsi bisnis dan Sistem Informasi beserta prioritasi pengendalian risiko; dan
c. menganalisis Sistem Informasi kritikal yang berdampak luas terhadap stabilitas Sistem Keuangan.
Your Correction
