Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Penyelenggara melakukan audit KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 secara berkala.
(2) Pelaksanaan audit KKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pihak internal dan/atau pihak eksternal secara independen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan audit KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
