Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Penyelenggara menerapkan manajemen Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit melalui:
a. integrasi manajemen Risiko Siber ke dalam proses manajemen risiko Penyelenggara;
b. identifikasi, asesmen, mitigasi, dan evaluasi Risiko Siber terhadap Ancaman Siber atau Serangan Siber;
dan
c. pengukuran tingkat kematangan KKS secara berkala.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kematangan KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
