Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara menerapkan manajemen Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b sesuai praktik terbaik. (2) Manajemen Risiko Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pelindungan terhadap: a. kerahasiaan; b. integritas; dan c. ketersediaan, informasi dalam mendukung kelangsungan proses bisnis.
Your Correction