Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Dalam menjalankan fungsi organisasi KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Penyelenggara memperhatikan:
a. efektivitas dan efisiensi;
b. akuntabilitas; dan
c. kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia.
(2) Dalam menjalankan fungsi organisasi KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Your Correction
