Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perbaikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. melakukan evaluasi efektivitas dan perbaikan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber atas dasar penanganan dan pemulihan Insiden Siber yang telah dilakukan; dan b. melakukan upaya penguatan KKS untuk memitigasi risiko Insiden Siber serupa.
Your Correction