Correct Article 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Pelaksanaan simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilakukan secara komprehensif dan berkala.
(2) Simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
