Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
Asesmen Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit dengan:
a. menentukan metodologi asesmen Risiko Siber yang relevan;
b. melakukan penilaian dampak Kerentanan Siber dan Ancaman Siber yang memengaruhi layanan operasional;
dan
c. melakukan prioritasi mitigasi terhadap Kerentanan Siber dan Ancaman Siber mulai dari yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah.
Your Correction
