Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan, standar, dan prosedur KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mencakup aspek manusia, proses, dan teknologi yang paling sedikit terdiri atas: a. pengamanan data, sistem aplikasi, dan infrastruktur teknologi informasi; b. pengamanan pihak ketiga; dan c. pelindungan konsumen dan manajemen fraud. (2) Penyelenggara melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan, standar, dan prosedur KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kecukupan dan efektivitas kebijakan, standar, dan prosedur KKS sesuai perkembangan terkini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, standar, dan prosedur KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction