Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Identifikasi Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a. Kerentanan Siber dan Ancaman Siber dari aspek manusia, proses, dan teknologi; dan
b. objek yang akan dilindungi.
(2) Informasi Kerentanan Siber dan Ancaman Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
bersumber dari sarana pertukaran informasi yang dibentuk Bank INDONESIA atau sarana informasi lain.
Your Correction
