Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Rencana strategis KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi:
a. arah strategis penguatan KKS;
b. peta jalan penguatan KKS; dan
c. perkiraan kebutuhan sumber daya,
yang mencakup aspek manusia, proses, dan teknologi.
(2) Penyelenggara melakukan evaluasi secara berkala terhadap rencana strategis KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan Risiko Siber.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana strategis KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
