Correct Article 61
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan SRO untuk menyusun dan MENETAPKAN prosedur KKS yang bersifat teknis dan spesifik.
(2) SRO dalam MENETAPKAN prosedur KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Bank INDONESIA.
(3) Bank INDONESIA dapat menunjuk SRO sebagai narahubung dengan Penyelenggara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan permohonan persetujuan atas prosedur KKS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
