Correct Article 59
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
Dalam mencegah Insiden Siber dan efek penularan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA dapat:
a. mengisolasi akses terhadap infrastruktur Bank INDONESIA;
dan
b. melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan otoritas, lembaga, dan/atau Penyelenggara lain dalam penanganan Insiden Siber pada Penyelenggara.
Your Correction
