Correct Article 58
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Current Text
Bank INDONESIA dapat membentuk sarana berbagi sebagai sarana pertukaran informasi Kerentanan Siber, Ancaman Siber, Serangan Siber, dan Insiden Siber antar-Penyelenggara.
Your Correction
