Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara melakukan pertukaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a terkait hasil identifikasi Kerentanan Siber, Ancaman Siber, Serangan Siber, dan Insiden Siber yang dapat mengganggu stabilitas Sistem Keuangan ke Bank INDONESIA. (2) Informasi hasil identifikasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. sumber dan pola Ancaman Siber dan Serangan Siber; b. celah keamanan yang berdampak pada Kerentanan Siber; dan c. pembelajaran dari cara penanganan Insiden Siber. (3) Bank INDONESIA dapat meneruskan informasi hasil identifikasi Kerentanan Siber, Ancaman Siber, Serangan Siber, dan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada otoritas terkait dan/atau Penyelenggara lain.
Your Correction